.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.
Lembaga Pemasyarakatan atau disebut LAPAS adalah Unit Pelaksana Teknis dibidang Pemasyarakatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman, yang sekarang ini bernama Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : .01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis penyelenggara pelayanan publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat kami berorientasi pada masyarakat dengan memberikan pelayanan yang cepat, murah,transparan, mudah diakses dan responsif yang bertujuan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dan Gratis.