Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I CIPINANG
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DKI JAKARTA

TUGAS POKOK

Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
  1. Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
  2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
  3. Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

STRUKTUR ORGANISASI

LAPAS IIA
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang terdiri dari:

Bagian Tata Usaha;

Tugas
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumuah tangga LAPAS
Fungsi
a.  Melakukan urusan kepegawaian

b.  Melakukan urusan keuangan;

c.   Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;

Bagian Tata Usaha Terdiri dari :

1) Sub Bagian Kepegawaian

Tugas

Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian;

2) Sub Bagian Keuangan

Tugas

Sub Bagaian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan;

3) Sub Bagian Umum

Tugas

Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;


Bidang Pembinaan;

Tugas

Bidang Pembinaan Narapidana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pemasyarakatan narapidana.


Fungsi

  1. Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana;
  2. Memberikan bimbingan pemasyarakatan;
  3. Mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana.

Bidang Pembinaan Terdiri dari:

1)  Seksi Registrasi;

Tugas
Sub Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;

2) Seksi Bimibingan Kemasyarakatan;

Tugas

Seksi Bimbingan Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan rokhani serta memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti dan penglepasan narapidana;

3) Seksi Perawatan Narapidana.

Tugas

Seksi Perawatan Narapidana mempunyai tugas mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana.


Bidang Kegiatan Kerja;

Tugas
Bidang Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja dan mengelola hasil kerja.


Fungsi

a. Memberikan bimbingan latihan kerja bagi narapidana;

b. Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;

c.  Mengelola hasil kerja.

Bidang Kegiatan Kerja Terdiri dari :

1) Seksi Bimbingan Kerja;

Tugas
Seksi Bimbingan Kerja mempunyai tugas memberikan petunjuk dan bimbingan latihan kerja bagi narapidana;

2) Seksi Sarana Kerja

Tugas

Seksi Sarana Kerja mempunyai tugas Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;

3) Seksi Pengelolaan Hasil Kerja.

Tugas

Seksi Pengelolaan Hasil Kerja mempunyai tugas mengelola hasil kerja.


Bidang Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;
Tugas
Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.


Fungsi

  1. Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
  2. Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;

Bidang Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Terdiri dari :

1) Seksi Keamanan;

Tugas
Sub Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;

2) Seksi Pelaporan dan Tata Tertib;

Tugas
Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.


Kesatuan Pengamanan LAPAS.
Tugas
Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban LAPAS

Fungsi

a.  Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana / anak didik;

b.  Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;

c.   Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana / anak didik;

d.  Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;

e.       Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;

Peran dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Kesatuan Pengamanan LAPAS yaitu:

a.  Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan LAPAS;

b.  Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAPAS.

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I CIPINANG
KANWIL KEMENKUMHAM DKI JAKARTA

Jalan Raya Bekasi Timur No.170 Jakarta Timur 13410
Telp (021) 8191012  Fax 8192214

Email
lp.cipinang@kemenkumham.go.id

Pengaduan
http://bit.ly/pengaduan_lapascipinang

Hari ini175
Kemarin196
Minggu ini996
Bulan ini567
Total 44882

03-05-2024